infoselebb.my.id: Ayah Atta Halilintar Dituduh Merampas Tanah Seluas 14 Hektar - INFO SELEB

Ayah Atta Halilintar Dituduh Merampas Tanah Seluas 14 Hektar

Posting Komentar
Profil Halilintar Anofial Asmid (Instagram/halilintarasmid)

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar saat ini sedang menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran dirinya sedang mendapatkan masalah hukum terkait kepemilikan tanah seluas lebih dari 14 hektar.

Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru karena dianggap telah merampas tanah miliknya.

Dalam petitum, ia meminta para tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.

Bukan hanya itu saja, suami Lenggogeni Faruk juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp 26 miliar, serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.

Terkait hal tersebut, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan kalau gugatan yang dilayangkan Anofial Asmid tidak mendasar.


Halilintar Anofial Asmid (sumber: Instagram/halilintarasmid)

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.

Pihak yayasan pun merasa dirugikan karena masalah ini karena menjadi sulit untuk proses perizinan

Hingga akhirnya Yayasan Al Anshar Pekanbaru membuka pintu perdamaian dengan Anofial Halilintar.

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.

"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," lanjut Dedek Gunawan.

Sayangnya, hingga saat ini pihak yayasan gagal membuka komunikasi dengan mertua Aurel Hermansyah.

Sebenarnya, sebelum menggugat Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru, ayah Atta Halilintar telah lebih dulu digugat pada 26 Oktober 2017 oleh yayasan yang sempat ia pimpin itu.

Ia dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena membalikkan nama aset atas nama dirinya.

Anofial Asmid juga diminta untuk mengurus balik nama ketiga objek sengketa itu.

Namun, pada 30 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan tersebut.

Kemudian pada 3 Februari 2020, Haji Saepuloh menggugat ayah Atta Halilintar karena aset tanah tersebut. 

Kali ini gugatan bukan hanya ditujukan ke Anofial Asmid, melainkan juga Pemerintah Kota Pekanbaru Cq. Camat Tenayan Raya, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau di Riau Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," bunyi petitum dalam gugatab tersebut.

"Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4564 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 atas nama Halilintar Anofial Asmid (Tergugat I) seluas 923 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum," lanjutnya.

Gugatan ini pun dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada September 2020. Anofial Asmid kemudian mengajukan banding, namun banding tersebut justru menguatkan putusan.

Merasa tidak puas, ayah Atta Halilintar kemudian mengajukan kasasi. Kali ini ia mendapat angin segar karena kasasi diterima.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: HALILINTAR ANOFIAL ASMID dan Pemohon Kasasi II: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 236/PDT/2020/PT PBR., tanggal 7 Desember 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Pbr, tanggal 9 September 2020," tulis amar putusan kasasi tersebut. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter