infoselebb.my.id: 4 Fakta Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes Beraset 26 Miliar, Kronologi hingga Kondisi Terkini Ponpes - INFO SELEB

4 Fakta Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes Beraset 26 Miliar, Kronologi hingga Kondisi Terkini Ponpes

Posting Komentar

4 fakta ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid gugat pondok pesantren beraset 26 Miliar, kronologi hingga kondisi terkini ponpes.


Halilintar Anofial Asmid, ayah dari keluarga Halilintar tengah bersinggungan dengan masalah hukum.


Halilintar Anofial Asmid menjadi penggugat dalam sengketa dengan satu yayasan pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.


Dilansir dari Tribunpekanbaru dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.


Ada dua pihak yang digugat oleh Halilintar Anofial Asmid, di antaranya yakni Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.


Simak kronologi, penjelasan pihak yayasan, kuasa hukum Halilintar, hingga kondisi terkini pondok pesantren tersebut.


Penjelasan Pihak Yayasan


Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat Ponpes itu karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.


Gugatan ayah Atta Halilintar terhadap ponpes memiliki aset senilai Rp 26 miliar tersebut kemudian sudah disidangkan di Pekanbaru.


Sengketa ini sudah berlangsung lama, sejak 2004.


Informasi ini disampaikan Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Ponpes, yang belum disebut nama dan alamat lengkap.


Dedek menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini yayasan Ponpes.


Menurut Dedek, awalnya tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.


Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.


"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).


Dedek menambahkan jika awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.


"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.


"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan," lanjutnya.


Akibat konflik, para pengurus Yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial dari yayasan.


Alasannya, Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.


Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam, atau 10 tahun silam.


"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan. Ia dikeluarkan, menurut informasi sudah tidak cakap lagi untuk memimpin," ungkap Dedek.


Sejauh ini pihak yayasan merasa dirugikan lantaran sulit untuk mendapatkan perizinan.


"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan," kata Dedek.


Dedek Gunawan mewakili yayasan Ponpes mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Halilintar Anofial, namun gagal.


Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan titik terang permasalahan ini.


"Kami sudah mencoba komunikasi, bagaimanapun beliau kan berangkat dan dibesarkan dari yayasan sudah kebangun emosional sudah dibangun beberapa kali komunikasi tapi gagal. Sehingga polemik ini terjadi," tandasnya.


Kuasa Hukum Halilintar Akui Menggugat


Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, buka suara terkait kabar kliennya berurusan dengan tanah pondok pesantren (Ponpes) di Pekanbaru, Riau.


Lucky Omega membantah terkait pemberitaan yang telah beredar yang menyebut seolah-olah Halilintar Anofial Asmid berupaya untuk meminta aset dari Ponpes yang terletak di Pekanbaru.


"Jadi yang kita mau sanggah terkait pemberitaan sudah terlanjur muncul di media, itu sepenuhnya tidak benar," kata Lucky Omega saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).


"Poin pertama yang harus kami klarifikasi di sini justru ayahnya Atta Halilintar itu sebagai penggugat. Sedangkan kuasa hukum yang berbicara di dalam media itu sebagai kuasa hukum pihak tergugat," katanya.


Menurut Lucky Omega, permasalahan aset tanah Ponpes di Pekanbaru tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Halilintar Anofial Asmid memenangkan putusan tersebut.


"Poin utama permasalahan ini adalah masalah aset tanah yang ada di Pekanbaru dan kedua perselisihan masalah tanah ini sudah selesai di pengadilan sudah sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, sampai ditingkatkan Peninjauan Kembali menyatakan dan memperkuat ayah Atta Halilintar pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut dengan dua sertifikat hak milik," tegasnya.


Dengan demikian adapun gugatan ayah dari Atta Halilintar di Pengadilan Pekanbaru hanya ingin meminta sertifikat dari tanah tersebut diberikan kepada dirinya.


"Jadi kami dalam gugatan di Pengadilan Pekanbaru ini hanya menggugat untuk haknya ayah Atta Halilintar agar sertifikat tersebut dikembalikan dan pengusaan fisiknya dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar, Pak Halilintar," ujar Lucky.


Namun justru pihak tergugat yakni yayasan dianggap tidak kooperatif lantaran mengabaikan somasi dari Halilintar Anofial Asmid.


Padahal niat baik tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan hak dari ayah Atta Halilintar itu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.


"Tetapi justru pihak tergugat itu tidak kooperatif, sebelum kami gugat itu kami somasi dulu atas putusan putusan pengadilan sudah berkeputusan tetap tolong dong kembalikan sertifikasinya pak Ali dan juga pengusaan fisik tanahnya ternyata tidak direspons secara baik akhirnya kami gugat," kata Lucky. 


2 Pihak Digugat Ayah Atta Halilintar


Halilintar Anofial Asmid, ayah dari influencer kenamaan, Atta Halilintar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Pantauan Tribunpekanbaru dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.


Ada dua pihak yang digugat oleh Halilintar Anofial Asmid, di antaranya yakni Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.


Informasi yang dihimpun, gugatan ini berkaitan dengan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.


Gugatan ini didaftarkan pada 23 Januari 2024 lalu.


Informasinya, perkara ini kini sedang tahap mediasi, yang dilakukan oleh mediator hakim Lifiana Tanjung, SH, MH.


Sementara itu, ada beberapa poin petitum gugatan.


Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.


"Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum," isi petikan petitum.


Selanjutnya, meminta hakim menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat.


"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah), Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjut petitum yang dilihat Tribunpekanbaru.com .


Berikutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik.


Yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2.


Kemudian, memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat.


"Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," lanjut isi petitum.


Kondisi Pesantren Saat Ini


Yayasan Al Anshar Pekanbaru mendadak tenar setelah munculnya pemberitaan gugatan Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar terhadap aset pesantren dan yayasan tersebut.


Sebaliknya, pihak yayasan mengatakan, Halilintar lah yang diduga melakukan penyerobotan lahan.


Kondisi ponpes yang berada di Jalan Singgalang Tangkerang Timur Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu, Senin (11/3/2024) berjalan normal saat Tribunpekanbaru.com menyambangi lokasi yayasan tersebut.


Aktivitas di lokasi itu berjalan seperti biasanya, di gerbang masuk yayasan itu setiap harinya ramai dengan kegiatan jualan pihak yayasan.


Mulai dari jual gorengan, canai, air isi ulang dan mini market yang berada di depan yayasan tersebut.


Sementara sejumlah penghuni pondok pesantren yang didominasi kaum laki-laki itu, masing-masing sibuk dengan aktivitas mereka.


Karena di pesantren ini tidak hanya fokus belajar ilmu agama melainkan kewirausahaan serta bersosial dengan masyarakat.


Seorang ibu paruh baya menghampiri Tribunpekanbaru.com menyapa maksud kedatangan ke lokasi itu.


Dia pun langsung paham karena berita terkait Halilintar sudah mulai viral dan menjadi pembicaraan di kalangan penghuni yayasan.


"Iya Halilintar itu jahat, kami sudah banyak uang habis setelah menghadapi proses hukum ini, padahal kami di sini mengurusi anak yatim, kaum duafa," ujar ibu yang setiap hari berjualan di situ dengan intonasi kesal.


Sementara aktivitas pondoknya pun terlihat berjalan sebagaimana biasanya, shalat berjamaah di musala bersama santri laki-laki nya dipimpin langsung pemimpin yayasan Abuya Wahyudin.


Sesuai Shalat Ashar, Abuya itu pun menceritakan kondisi yayasannya dan pondok pesantren yang berjalan seperti biasanya, tidak ada kendala meskipun sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


"Alhamdulillah, semuanya berjalan seperti biasanya, aktivitas tidak ada terganggu, hanya saja kami terhambat untuk legalitas saja, ketika menerima bantuan dan persoalan administrasi lainnya," ujar Abuya Wahyudin membuka pembicaraan.


Persoalannya dikatakan Wahyudin, Halilintar yang pernah memimpin Yayasan Al Anshar tersebut membuat lahan milik yayasan dengan atas nama pribadinya.


Sehingga Yayasan kesulitan dalam menjalankan aktivitasnya.


Langkah mediasi sudah dilakukan pihak yayasan sejak 2015 silam, saat itu sudah beberapa kali mendatangi rumah Halilintar namun diusir.


"Terakhir kami membawa persoalan ini ke hukum mulai 2018 silam, dan kami berharap hanya langkah komunikasi yang baik dengan Halilintar, kami tidak mencari persoalan lain," ujar Abuya Wahyudin.


Diberitakan sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Ada dua pihak yang digugat oleh Halilintar Anofial Asmid, di antaranya yakni Haji Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru


Pantauan Tribunpekanbaru.com dalam website resmi PN Pekanbaru dengan alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id , gugatan ini teregister dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.


Gugatan ini berkaitan dengan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan. (*)


Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter