Polres Jakarta Barat menangkap mantan manajer artis Fujianti Utami, adik Vanessa Angel, bernama Batara Ageng yang dilaporkan telah melakukan penggelapan dana milik Fuji sebesar Rp 1,3 miliar.
Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji sesuai Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada September 2023 lalu.
Penangkapan Batara Ageng disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
"Benar kami telah menahan saudara BA. Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu 29 Juni 2024," kata Andri.
Batara pun mengaku dirinya telah menilap uang adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor," jelas Andri.
"Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," imbuhnya.
Andri menyampaikan, uang Rp 1,3 miliar milik Fuji itu sudah ditilap Batara hingga habis untuk keperluannya pribadinya.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban," kata Andri.
Kini, Batara resmi mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Posting Komentar
Posting Komentar