infoselebb.my.id: Hoaks! Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rp3.000 triliun - INFO SELEB

Hoaks! Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rp3.000 triliun

Posting Komentar

Sebuah narasi di media sosial X terkait korupsi Rp3.000 triliun ramai dibicarakan hingga menjadi topik yang ramai dibicarakan.


Sebuah video TikTok menarasikan Raffi Ahmad, Atta Halilintar hingga Gus Miftah dilaporkan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi Rp3.000 triliun.


Berikut narasi dalam unggahan tersebut:


“RAFFI AHMAD TERINDIKASI TPPU / TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


Ada Nama Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah Dalam Pusaran Korupsi 3000 T


INI BUKAN FITNAH, INI REAL RAFFI AHMAD TERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”


Namun, benarkah Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi 3000 T Rafael Alun?

Unggahan video hoaks yang menarasikan Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi 3000 T Rafael Alun. Faktanya, video tersebut saat Zainul Arifin melaporkan beberapa artis atas kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) (TikTok)

Penjelasan:


Berdasarkan penelusuran ANTARA, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan live streaming di YouTube Rasis Infotainment yang berjudul “LIVE ZAINUL ARIFIN PIHAK PELAPOR PASCA LAPORKAN 8 ARTIS PENERIMA DANA ROBOT TRADING ATG WAHYU KENZO” pada menit 18:51 hingga 20:00 pada 11 April 2023.


Zainul Arifin selaku pengacara para korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) melaporkan sebanyak 8 orang tersebut sudah dilaporkan ke pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.


Kasus penipuan robot trading ini juga menyeret beberapa selebriti Tanah Air diantaranya, Raffi Ahmad, Ryan D'Masiv, dr Tirta, H Faisal, Stefan William, hingga Gus Miftah. Para publik figur ini diduga ikut menerima hasil penipuan dan penggelapan dana serta pencucian uang yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.


Dalam kasus tersebut, terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun.


Selain itu, kasus dalam sidang dakwaan kasus korupsi Rafael Alun, berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.


Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Di samping itu, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.


Dengan demikian, klaim Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi 3000 T Rafael Alun merupakan keliru. Tidak ada laporan resmi terbaru yang menyatakan total kasus korupsi hingga TPPU Rafael Alun mencapai 3000 triliun. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter