infoselebb.my.id: Diajak Damai Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Malah Marah-marah dan Ancam Usir Pengurus Yayasan - INFO SELEB

Diajak Damai Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Malah Marah-marah dan Ancam Usir Pengurus Yayasan

Posting Komentar

Halilintar Anofial Asmid tengah menghadapi kasus sengketa tanah. Ini terkait lahan senilai Rp26miliar di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru Riau.


Halilintar Anofial Asmid tengah menghadapi kasus sengketa tanah. Ini terkait lahan senilai Rp 26 miliar di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru Riau.


Anofial Asmid dituding mengklaim tanah seluas 1,9 hektar. Padahal menurut pengurus yayasan, tanah tersebut dibeli secara kolektif pada 1993.


"Saat membeli tanah, beliau merupakan pimpinan di yayasan. Maka dari itu, sertifikat hak milik atas nama beliau," kata Dedek Gunawan, pengacara dari pihak yayasan saat konferensi pers di Sentul, Bogor pada Senin (11/3/2024).


Namun karena pada 2003 Anofial Asmid dipecat sebagai ketua, pihak yayasan meminta ayah Atta Halilintar tersebut mengembalikan aset tanah.


"Beliau mengklaim kalau (tanah) itu miliknya. Di sinilah titik awal polemik sengketa," tutur Dedek Gunawan.


Pihak yayasan sudah menempuh upaya damai, meminta agar aset itu dikembalikan. Hal ini pernah terjadi di 2005 dengan Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan.


"Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia," ucapnya.


Sehingga pengalihan aset tanah pondok pesantren tersebut otomatis batal. Pihak yayasan tidak berhenti berusaha.


Sampai akhirnya mereka menemui Anofial Asmid di rumahnya. Alih-alih mendapat jamuan hangat sebagai mantan rekan kerja di pondok pesantren, mereka justru malah dimarahi.


"Sikapnya malah marah-marah, diminta keluar, kalau enggak keluar, akan dipanggilkan satpam untuk mengeluarkan (perwakilan) yayasan," ujar Saepuloh, pengurus yayasan.


Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2004. Namun baru muncul kembali setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/1/2024).


Salah satu isi gugatan, meminta surat tanah yang dipegang yayasan agar diberikan kepada dirinya.


Keterangan ini merujuk pada SIPP yang dilansir tim Suara.com di laman website Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter