infoselebb.my.id: WOW! Total Kekayaan Krisdayanti Sebagai Anggota DPR RI Ternyata Tembus Rp 31,2 M hingga Tak Punya Utang - INFO SELEB

WOW! Total Kekayaan Krisdayanti Sebagai Anggota DPR RI Ternyata Tembus Rp 31,2 M hingga Tak Punya Utang

Posting Komentar

 

Total kekayaan Krisdayanti ternyata tembus hingga Rp 31,2 miliar dan tak punya utang, wow fantastis!

Total kekayaanKrisdayanti sebagai anggota DPR RI ternyata mencapai puluhan miliar.

Sebagai DPR RI, Krisdayanti ternyata tajir melintir hingga tak punya utang.

Krisdayanti diketahui maju sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu April 2019 lalu.

Bersaing di Dapil Jawa Timur V, mantan istri Anang Hermansyah ini sukses mengumpulkan 132.131 suara.

Krisdayanti pun resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 di Gedung DPR di Senayan.

Pun perjalanan politik istri Raul Lemos sudah dimulai sejak 2019, lalu.

Berikut ini harta kekayaan milik Krisdayanti yang dikutip dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id:

Harta Kekayaan

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Krisdayanti pada 20 September 2021/Periodik - 2020, jumlah total harta kekayaan sang artis senilai Rp 31.245.122.981 .

Berikut rincian harta kekayaan Krisdayanti:

Tanah dan Bangunan (Rp 25.520.000.00)

- Tanah dan Bangunan Seluas 1200 m2/800 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp. 19.800.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2 di Denpasar senilai Rp. 5.720.000.000

Alat Transportasi dan Mesin (Rp 2.245.000.000 )

- Mobil Toyota Alphard Tahun 2017 senilai Rp. 750.000.00

- Mobil Toyota Alphard Tahun 2018 senilai Rp. 1.350.000.000

- Mobil Toyota Avanza Tahun 2018 senilai Rp. 145.000.000

Harta Bergerak Lainnya (Rp 1.780.000.000)

Surat Berharga (Rp 700.000.000)

Kas dan Setara Kas (Rp 1.000.122.981)

Harta Lainnya - (tidak ada)

Hutang - (tidak ada)

Total Harta Kekayaan (II-III) - Rp 31.245.122.981

JUMLAH Kekayaan Anggota DPR Krisdayanti, Harta Ibu Aurel Capai Rp 31 Miliar dan Tak Punya Hutang



(*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter